Hadiahi Atlet Paralimpiade, Megawati Minta Penyandang Disabilitas Percaya Diri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta kelompok disabilitas percaya diri dan meraih prestasi demi mengharumkan nama bangsa.
Megawati menilai saat ini seluruh instrumen negara telah meletakkan kaum disabilitas sejajar dengan semua orang.
Hal itu disampaikan Megawati saat menyampaikan sambutan dalam rangka pemberian penghargaan kepada para atlet dan pengurus Paralimpiade Tokyo 2021.
Acara dilaksanakan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Hadir Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan sejumlah Ketua DPP, di antaranya Puan Maharani, Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga, Tri Rismaharini, Utut Adianto, Nusyirwan Soedjono, Sukur Nabanan, Sri Rahayu, Wiryanti Sukamdani, Ribka Tjiptaning, dan Mindo Sianipar. Megawati dan Ketua DPP Prananda Prabowo hadir secara virtual.
Megawati mengisahkan ketika kecil, sekitar umur 13 tahun, pernah diajak oleh sang ayah sekaligus Presiden Pertama RI Bung Karno ke Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC).
Di sana, Megawati kecil melihat ada orang yang dilahirkan berbeda, tetapi tetap punya sukacita.
"Lalu, saya lihat terus menerus, mereka diajari, diberi alat bantu. Jadi, saya melihat seharusnya lingkungan pun harus mengikutsertakan membuat mereka punya kebanggaan," kata Megawati.
Dari pengalaman itu pula, Megawati ketika menjadi Presiden Kelima RI dan memimpin PDIP selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk menghargai prestasi yang telah dilakukan kaum disabilitas, khususnya olahragawan dan olahragawati yang mengikuti Paralimpiade.
"Karena saya ingin merangsang kembali bahwa ketika saya menjadi presiden ada kebijakan yang saya buat, yang jelas-jelas sebenarnya membuat mereka yang mempunyai kekurangan itu sangat bisa bergerak seperti apa adanya, seperti manusia normal," kata Megawati.
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu menyatakan kebijakan tersebut di antaranya ialah UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam kebijakan itu, tertuang bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan dan rehabilitasi bantuan sosial serta pemeliharaan taraf kesejahteraan.
Lalu mengenai ketenagakerjaan, disebutkan akses untuk dapat pelatihan kerja, dari mereka yang disebut pengusaha mempekerjakan tenaga disabilitas tersebut wajib memberikan perlindungan.
Pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
"Jadi, harus selalu dilakukan. Yang namanya PDI Perjuangan pun seharusnya demikian untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak tersebut. Karena tentu saja dari anak-anak akan jadi orang dewasa yang mereka akan bergerak hidup," jelas dia.
Megawati juga mengingatkan aturan itu pula yang mengatur apabila pekerja buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah lampaui batas 12 bulan, dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, diberikan uang pesangon dua kali, uang penghargaan dua kali, dan uang pengganti hak sekali ketentuan.
"Kenapa ini ibu bacakan? Karena keliatannya saya merasakan sepertinya itu sudah agak jauh di sana. Saya ingin kembali memopulerkan bahwa ini udah merupakan UU Negara Republik Indonesia. Jadi, jangan tidak percaya diri," tandas Megawati. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?