Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka

Minggu, 22 Desember 2024 – 08:19 WIB
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai sikap PDI Perjuangan (PDIP) terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurutnya, payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa saat itu, PDI Perjuangan.

"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Legislator dari Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang HPP.

Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa a (PDIP).

Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Seokarnoputri tersebut.

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," kata Wihadi.

Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah 'mengulik' kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap item-item mewah.

Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News