Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadir di Sidang Rizieq, Refly Harun Beri Kritik Tajam soal Parpol

Senin, 10 Mei 2021 – 12:37 WIB
Hadir di Sidang Rizieq, Refly Harun Beri Kritik Tajam soal Parpol - JPNN.COM
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun hadir sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5 orang terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, sebelum bertanya kepada Refly, Habib Rizieq menjelaskan sebuah organisasi masyarakat (ormas) sudah melakukan upaya untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kemendagri untuk pendaftaran.

"Dari Kemenag sudah melakukan diskusi dengan ormas tersebut sehingga menyatakan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Kemenag juga memberikan rekomendasi kepada Kemendagri terhadap ormas tersebut. Syarat dipenuhi, tetapi tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menjelaskan Peraturan Perundang-undagan (Perpu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengakhiri ormas dengan berbagai macam cara.

Dia menyebutkan pemerintah bisa mengakhiri sebuah ormas dengan mencabut surat keterangan terdaftar (SKT). 

"Hukum seperti itu harusnya tidak diterapkan. Namun, jangan lupa di situ ada proses, pemberitahuan, dan pemberhentian kegiatan itu saja tidak diikuti," kata Refly. 

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu juga menyebutkan sebelum membubarkan sebuah organisasi, pemerintah seharusnya memiliki alasan yang jelas.

Dia mengaku tidak menemukan alasan yang tepat untuk membubarkan ormas tersebut.

Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan penjelasan terkait pembubaran sebuah ormas dalam persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News