Hadiri Munaslub, Irman Gusman Disomasi Apkli
Selasa, 07 Mei 2013 – 20:56 WIB
Kedua, Bahwa sejak ditetapkannya surat keputusan sebagaimana disebutkan di poin 1, heru J Juwono dan Sylvana Ester sudah tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak atas nama APKLI. Dan pelanggaran terhadap hal itu, menurut Ali, dapat dikenai pidana.
Ketiga, APKLI pada 4 Mei 2013, telah membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan (pasal 263 KUHP) kepada Polda Metro Jaya dengan terlapor Heru J Juwono dan Sylvana Esther.
“Tindakan yang dilakukan kedua orang itu dengan mengatasnamakan dan memakai atribut organisasi APKLI, tidak sah,” tegas Ali.