Hadiri Open House PSI, Para Pahlawan Olimpiade Bahas Kesejahteraan Masa Pensiun
Juara Dunia 1995 dan kini Ketua DPP PSI Hariyanto Arbi menjadi inisiator pertemuan ini.
Pertemuan membicarakan skema kesejahteraan jangka panjang bagi atlet Indonesia peraih medali Olimpiade, khususnya saat pensiun.
Juga mendorong diterbitkannya peraturan pelaksana dari UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“UU Keolahragaan menjanjikan peraturan pelaksana akan selesai dalam waktu dua tahun, namun hingga hari ini belum ada. Kami di PSI mendorong supaya peraturan pelaksana itu segera hadir,” kata Direktur LBH PSI Francine Widjojo.
Pada 2016 pernah diberikan bonus oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun hal tersebut tidak dilanjutkan, karena berdasarkan audit BPK, pemberian uang tersebut tidak ada dasar hukumnya.
“Jadi yang kita butuhkan adalah payung hukum. PSI menginginkan ada Perpres yang menyatakan para atlet peraih medali Olimpiade berhak memperoleh jaminan kesejahteraan berupa uang kehormatan. Uang kehormatan diberikan ketika atlet pensiun, mulai usia 45 ke atas hingga tutup usia,” lanjut Francine.
Untuk awal, para peraih medali Olimpiade dulu. Ke depan, kata Francine, uang kehormatan bisa diberikan juga kepada atlet Indonesia peraih medali ajang lainnya.
Olimpiade diutamakan karena menjadi level tertinggi pencapaian olah raga dan prestasinya yang hanya bisa diraih 4 tahun sekali.