Hadiri Seminar HUT ke-78 Perhubungan TNI AD, Bamsoet: Indonesia Harus Miliki UU Keamanan Siber
jpnn.com, CIMAHI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Mengingat dunia sudah memasuki era internet of military things/internet of battle-field things, sehingga operasi militer semakin dapat dikendalikan dari jarak sangat jauh dengan lebih cepat, tepat, dan akurat.
Internet of military things menunjukan bahwa dunia semakin larut menghadapi perang generasi V (G-V) siber dengan center of gravity pada data dan informasi.
Setelah sebelumnya dunia mengalami perang G-I, yang dilakukan dengan padat manusia, G-II manuver dan tembakan, G-III padat teknologi, dan G-IV asimetris.
Pada G-1 hingga G-III, sasarannya pada sektor militer, fisik, dan ekonomi. Pada G-IV sasarannya sektor politik. Sedangkan G-V pada sosial dan ideologi.
Menghadapi G-V, Singapura, Jerman, dan Tiongkok merupakan contoh negara membentuk Angkatan Siber sebagai matra tersendiri.
Pasukan siber Tiongkok diprediksi yang terbesar di dunia, mencapai 145 ribu personil.
"Indonesia tidak boleh ketinggalan. Karena pembuatan Angkatan Ke-IV, Angkatan Siber (AS) sebagaimana diusulkan Lemhannas RI, menjadi keniscayaan. Sehingga bisa memperkuat Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara AU," ujar Bamsoet dalam Seminar Nasional HUT ke-78 Perhubungan TNI Angkatan Darat, di Pusat Pendidikan Perhubungan (Pusdikhub) TNI AD, Cimahi, Kamis (9/11).