Hadiri Sertijab KASAD, Bamsoet Kembali Ingatkan Netralitas TNI dalam Pemilu
KASAD harus mampu mendukung Panglima TNI menjaga netralitas para personil TNI AD.
Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dengan menarik TNI dalam politik praktis.
Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu merupakan amanah Reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya. Apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI," pungkas Bamsoet. (jpnn)