Hadiri Webinar dan Rilis Survei SMRC, Pimpinan DPD RI: Amendemen Ke-5 Suatu Kebutuhan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin hadir sebagai salah satu panelis dalam rilis hasil survei opini publik nasional SMRC dengan tema 'Sikap Publik Nasional Terhadap Amendemen Presidensialisme dan DPD RI pada Minggu (20/6/2021).
Menurut Sultan, bicara amendemen UUD 1945 harus dilihat murni dari kepentingan masa depan bangsa. Tidak boleh ada dari sudut kepentingan lain.
Selain itu, menurut Sultan, Konstitusi itu dinamis sekali, sesuai dengan kondisi yang ada, maka namanya living constitution, konstitusi yang hidup.
“Tentu sangat terbuka dilakukan amendemen lagi, selama dasar dan tujuan tidak berubah,” ujar Sultan.
Dari landasan tersebut, Sultan menjelaskan amendemen ke-5 memang sudah semestinya dilakukan. Tentu dengan semangat dalam menyempurnakan dari amendemen sebelumnya (1 sampai 4).
Senator muda asal Provinsi Bengkulu itu dalam pemaparannya menuturkan persoalan kebangsaan sebenarnya bukan terletak di hilir (pemangku kebijakan) tetapi justru akarnya terletak di sektor hulu, yaitu konstitusi kita yang mesti disempurnakan.
Menurut Sultan, sebenarnya ada masalah di tataran hulu kita sebagai bangsa. Kita tidak bisa meminta pemerintah berbuat lebih. Kita tidak bisa menyalahkan pemerintah karena pemerintah hanya menjalankan Konstitusi dan Undang-Undang yang ada.
“Oleh karena itu, kalau kita membenahi di sektor hilir, pekerjaan kita tidak akan menyelesaikan substansi dari permasalahan yang ada secara fundamental. Jadi, amendemen ke-5 harus kita songsong dengan menggelorakan semangat melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa dan negara ini,” kata Sultan.