Hadirkan Saksi demi Buktikan Acong Si Hacker Insaf Tak Terlibat Judi Online
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun alias Acong, mantan hacker yang ditangkap Polda Metro Jaya lantaran dituduh melakukan judi online. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/3) pagi itu, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi fakta.
Adapun saksi fakta yang dihadirkan adalah Soeharti Delima, Katrin Natalia, dan Wiwik. Dwi Seno selaku tim kuasa hukum Acong menerangkan, ketiga saksi itu sama-sama menyatakan tak melihat tanda-tanda keterkaitan Acong dengan situs judi online sebagaimana tuduhan polisi.
“Bisa dilihat bersama bahwa fakta hukum tidak ada tanda-tanda keterlibatan Acong terhadap website dan permainan judi online,” kata Seno usai persidangan.
Seno menambahkan, saksi fakta juga menyatakan bahwa pada tanggal dan tempat yang dituduhkan oleh penyidik, Acong tidak memperlihatkan aktivitas judi online. Menurut keterangan saksi, kata Seno, mereka sendiri tidak tahu website yang dituduhkan terhadap Acong.
“Dilihat dari aspek formal, perlengkapan administrasi yang disusun oleh termohon (penyidik Resmob Polda Metro Jaya) tidaklah lengkap dan tidak memenuhi prosedur dan persyaratan,” sambung Seno.
Atas dasar itulah Acong melakukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. “Dari proses penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka lemah. Untuk itu kami berharap permohonannya bisa dikabulkan oleh hakim,” tambah Dwi Seno.
Untuk diketahui, Acong merupakan praktisi teknologi informasi (TI) yang dilibatkan dalam pembuatan aplikasi e-penyidik-chat dan tools di Polda Metro Jaya. Dia juga sering melakukan pelatihan TI untuk polisi, TNI, komunitas, bahkan pondok pesantren.
Di dunia hacker, nama Acong juga cukup dikenal. Hacker insaf itu juga dianggap sebagai pahlawan dan legenda data.