Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Haduuh, Antar Uang Bayar Pajak kok Dipersulit

Minggu, 24 Juli 2016 – 00:45 WIB
Haduuh, Antar Uang Bayar Pajak kok Dipersulit - JPNN.COM
Kantor UPTD Samsat Padang. Foto: Padang Ekspres/JPNN.com

"Bagi saya, waktu itu sangat berharga. Hampir setengah hari mengurus pajak bagi saya itu waktu yang terlalu panjang untuk suatu pelayanan. Harusnya rentang waktu pengurusannya tak terlalu lama dan menghabiskan waktu seperti itu," ujarnya. 

Dia juga melihat, pengurus pajak yang sama dengannya masih mendapatkan akses yang mudah dalam pelayanan pajak. Padahal, orang yang mengurus pajak itu baru datang, namun urusan pembayaran pajaknya lebih dulu selesai. 

"Kami yang sudah antre lama ini, kerap disalib seperti itu oleh kelompok pengurus izin yang satu ini. Dengar-dengar sih urusan pembayaran pajak lewat calo memang lebih mudah," tukasnya. 

Warga Airtawar lainnya Zulia, juga mengaku kesal dengan pelayanan pajak di kantor UPTD Samsat Padang. Sebab waktunya habis untuk mengurus pembayaran pajak. Sementara, pembayaran pajak itu dilakukannya pada waktu kerjanya. 

"Minta izin selama itu kan tak enak juga, berapa banyak waktu yang terbuang hanya menunggu proses pembayaran pajak," ucapnya. 

Katanya, masyarakat atau pengurus pajak datang dengan niat untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, namun jika prosedur pengurus pajak masih berbelit dan  rentang waktunya yang begitu lama, maka itu akan membuat wajib pajak malas untuk bayar pajak. 

Ujung- ujungnya akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola pemerintah. Padahal dari uang pajak itulah pembangunan infrastruktur dapat dibangun.  

"Untuk pelayanan di UPTD Samsat sendiri, prosedurnya lebih panjang dan harus menyiapkan berkas-berkas dalam map yang sudah ditentukan pihak terkait," ucapnya. 

KANTOR UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang, Sumbar, belum juga dapat menghapus praktik percaloan pengurusan pajak kendaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close