Hah, Pesona Brigitta di Paripurna
Namun, tidak semua anggota hadir. Meski demikian lagu Indonesia Raya sebagai pembuka sidang tetap dikumandangkan.
Brigitta duduk sendirian di kursi pimpinan sidang. “Asalamu alaikum wa rahmatullahhi wa barakatuh. Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua. Om swastiastu, salam kebajikan,” ucap Brigitta.
Selanjutnya, anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu memulai persidangan dengan dengan membacakan daftar hadir anggota. Pandangan putri Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut itu terlihat fokus pada sebuah kertas.
“Saudara-saudara anggota majelis dan hadirin yang terhormat. Sesuai catatan daftar hadir yang disampaikan Sekretariat Jenderal MPR, sampai saat ini telah hadir 376 anggota dari 711 anggota MPR yang telah menandatangani daftar hadir,” sebutnya.
Brigitta yang dalam kesempatan itu mengenakan baju batik biru dongker menyatakan, berdasar Pasal 66 Ayat 5 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, sidang itu memenuhi syarat untuk dibuka karena telah mencapai kuorum.
“Oleh karena itu dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Sidang Paripurna MPR dengan agenda pengesahan jadwal acara sidang pembentukan fraksi-fraksi dan kelompok DPD kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Brigitta sembari mengetuk palu sidang.
Syahdan, Brigitta pun meneruskan sambutannya. Namun, tiba-tiba ada interupsi dari anggota MPR Ario Bimo.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu meminta penjelasan karena tidak melihat adanya pimpinan tertua duduk di samping Brigitta. Merujuk Undang-Undang MD3, sebelum ada ketua dan wakil ketua definitif di MPR maka pimpinan sidangnya diambil dari anggota termuda dan tertua.
Sementara pada persidangan itu cuma ada Brigitta dari anggota termuda. “Yang satunya di mana, pimpinan?” kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.
Interupsi dadakan tam membuat Brigitta tidak panik. Dengan tenang, dia menjawab interupsi yang disampaikan mantan anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 itu.
Brigitta menjelaskan, berdasarkan UU MD3 memang paripurna MPR dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri anggota tertua dan termuda. Kebetulan anggota MPR yang tertua dan termuda ada dari unsur DPD.