Haji 2023: Usulan Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Menguat, Kemenag Lobi Arab Saudi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengusulkan masa operasional penyelesaian ibadah haji dikurangi tidak sampai 42 hari.
Terhadap usulan DPR tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan bahwa masa operasional haji sangat tergantung pada rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, lanjut Hilman, masa penerbangan keberangkatan jemaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari.
Demikian juga dengan penerbangan saat kepulangan jemaah. Sebab, kuota haji reguler Indonesia lebih 200 ribu jemaah.
"Peraturan yang dikeluarkan GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30 ribu orang adalah 30 hari," kata Hilman, Kamis (9/2).
Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221 ribu orang jemaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
Sementara, untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.
GACA dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jemaah. Negara dengan jemaah kurang 20 ribu, masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari. Negara yang mengirimkan 20 - 30 ribu jemaah, masa penerbangan 25 hari.