Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Thalita Latief, Humas PA Jakpus Ingatkan Hal Ini!

Kamis, 29 Juli 2021 – 17:09 WIB
Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Thalita Latief, Humas PA Jakpus Ingatkan Hal Ini! - JPNN.COM
Thalita Latief. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Thalita Latief telah diputus bercerai dengan Dennis Lyla oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Kamis (29/7).

Tak hanya itu saja, bintang film Lawang Sewu itu juga mendapatkan hak asuk anak.

Meskipun begitu, Humas PA Jakarta Pusat Jajang Sudrajat menegaskan bahwa Dennis Lyla masih diperbolehkan menemui buah hatinya.

Sebab, keduanya memiliki hak yang sama terhadap putra semata wayang mereka, Rafello.

"Kedua belah pihak punya hak yang sama terhadap anak. Salah satu pihak tidak boleh menghalangi bertemu dengan anak," ujar Jajang di kantornya.

Namun, soal pembagian waktu bertemu anak atau teknis lainnya terkait hal tersebut sudah bukan urusan pihak pengadilan.

Jajang mengatakan Thalita dan Dennis perlu memperhatikan pembagian waktu dengan seksama sehingga tak menimbulkan perselisihan.

"Barangkali yang perlu dipertimbangkan adalah teknisnya karena anak ini bukan barang mati tetapi makhluk hidup yang memiliki akal dan perasaan," ucap Jajang.

Bagaimanapun anak masih perlu mendapat kasih sayang dari kedua orang tuanya secara utuh walau mereka tak lagi bersama.

"Pendekatannya humanis. Itu pun sesuaikan dalam kondisi anak," kata Jajang.

Majelis hakim telah mengabulkan semua gugatan Thalita Latief berupa perceraian dan hak asuk anak.

Jajang menjelaskan bahwa bintang film Kawin Kontrak Lagi itu tak mengajukan gugatan selain cerai dan masalah hak asuh anak.

Thalita bahkan tak mempermasalahkan soal harta gana-gini maupun nafkah anak.

"Dilihat dari putusan, tidak ada tuntutan nafkah. Hanya masalah cerai dan hak asuh anak," tutur Jajang.

Thalita Latief sebelumnya menggugat cerai suaminya, Dennis Rizky, ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 22 Maret 2021. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Humas PA Jakarta Pusat Jajang Sudrajat menegaskan bahwa Dennis Lyla masih diperbolehkan menemui buah hatinya.

Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News