Hak Jawab Atas Nama Low Tuck Kwong Terkait Berita Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum
4. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan oleh dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri dan kuasa hukumnya sebagaimana termuat dalam pemberitaan merupakan hal yang keliru, tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tuduhan-tuuduhan tersebut bersifat menyesatkan.
5. Kami dan klien kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati dan agar keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri menaati putusan MA dengan antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontraproduktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
6. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan dan kepentingan klien kami.
Sebagai penutup, sesuai UU Pers dan Pedoman Hak Jawab, pers wajib melayani hak jawab.
Hormat saya untuk dan atas nama Bapak Low Tuck Kwong, Turangga Harlin SH, LL.M. (gir/jpnn)