Hak Jawab Kewajiban Media
Selasa, 30 Oktober 2012 – 04:02 WIB
"Biasanya, judul berita yang dimuat itu ditulis besar-besar. Tetapi giliran koreksi kadang dibuat sekecil mungkin dan ditempatkan pada halaman paling belakang. Jadi terkesan sengaja disembunyikan. Harusnya, koreksi dibuat sama besar dengan berita yang dimuat sebelumnya serta ditempatkan pada halaman yang sama pula," tukas Syamsuddin.
"Masyarakat yang merasa dirugikan baik itu dicemarkan nama baiknya dan sebagainya, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan. Jika tidak dilayani, maka orang tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Dewan Pers. Setelah itu, Dewan Perslah yang akan turun tangan. Hak jawab adalah kewajiban setiap media untuk memuatnya. Poin ini merupakan salah satu yang diatur dalam MoU ini," tambah Syamsuddin.
Tidak sebatas hak koreksi dan hak jawab, Syamsuddin juga sempat menyinggung masalah keterbukaan informasi. Salah satunya mengenai sistem informasi penyidikan. Syamsuddin mengatakan, sistem informasi penyidikan merupakan serangkaian kegiatan yang saling berkaitan satu sama lain. Meliputi menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi penyidikan kepada masyarakat. Untuk kepentingan ini, seorang pers harus mampu membedakan antara informasi yang bisa disebarluaskan dengan informasi yang belum bisa dipublikasikan.