Hak Menyatakan Pendapat Tersendat
Senin, 08 Maret 2010 – 04:05 WIB
Di antaranya, DPR kesulitan untuk membuktikan unsur-unsur pelanggaran pidana secara lebih mendalam. Selain itu, ada pemikiran bahwa tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dalam kaitan pelanggaran tersebut terjadi pada saat Boediono belum menjabat Wapres.
Secara politik, lanjut Hamdan, mekanisme dan prosedurnya memang sangat berat. "Karena melihat kekuatan koalisi, walau tidak mayoritas, proses impeachment itu bisa diganjal," ujar Hamdan setelah diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (6/3).
Dalam hitung-hitungan secara politik, akumulasi kursi Fraksi Partai Demokrat (148), FPAN (46), dan FPKB (28) sudah cukup untuk menghambat hak menyatakan pendapat dengan memboikot paripurna sehingga tidak mencapai kuorum.