Hak Pilih TNI 2019
Lemhanas: Masih Harus Netral untuk Kawal Regenerasi 2014Rabu, 23 Juni 2010 – 07:21 WIB
Soal hak pilih TNI, kata Muladi, tidak bisa diserahkan kepada kehendak masyarakat ataupun internal TNI. "Kalau di-polling, pasti terpecah. Kalau ditanyakan ke TNI sendiri, akan terpecah. Jadi, ini suatu political will yang tidak bisa diserahkan ke proses alamiah. Harus ada sikap dari pemerintah," katanya.
Di tempat yang sama, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan, pemberian hak pilih TNI sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah dan DPR. "Itu bukan kewenangan TNI, tapi menjadi kewenangan presiden dan DPR untuk merumuskan UU," katanya. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemberian hak pilih TNI membutuhkan proses. Sebab, dalam UU TNI tegas dinyatakan bahwa TNI harus netral. "Jadi, (dengan hak pilih) dikatakan dia sudah tidak netral, UU diubah dulu. Nah, untuk mengubahUU itu harus mendengarkan suara stakeholder. Suara TNI sendiri bagaiman maunya. Ini perlu proses," kata Purnomo.