Hak Politik Dicabut, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com - PEKANBARU – Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis yang menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, divonis bersalah. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhi hukuman berupa kurungan penjara selama 8 tahun, Kamis (11/2).
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai HA Setyo Pudjoharsoyo SH MHum juga mencabut hak politik terdakwa selama sepuluh tahun terhitung berakhirnya masa hukuman. ‘’Mencabut hak terdakwa untuk dipilih menjabat pada jabatan publik sepuluh tahun setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan,’’ ujarnya.
Jamal juga didenda Rp 500 juta subsidair 5 bulan. Bahkan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.779.500.000. Hakim mempertimbangkan kerugian negara Rp31,3 miliar dan fakta terdakwa memperoleh Rp2,7 miliar.
Pertimbangan lainnya karena Jamal selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik. ‘’Terdakwa seharusnya memberikan teladan dan jujur selaku Ketua DPRD,’’ ujarnya. Usai pembacaan putusan, terdakwa langsun gmengajukan banding.(MXM/ray)