Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
Rabu, 21 Agustus 2013 – 21:52 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol Djoko Susilo dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun JPU pada KPK itu meminta agar majelis menjatuhi tambahan. Yaitu mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Menurut Johan, dalam pasal itu intinya disebutkan bahwa seseorang yang melakukan pidana itu tambahan hukumannya dengan mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Dia beralasan KPK menuntut Djoko dengan pasal itu karena bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu diduga melakukan korupsi sehingga menciderai hak masyarakat.