Hakim Abaikan Bukti CDR Ade-Ari
Senin, 16 Agustus 2010 – 12:23 WIB
Namun, dalam penetapan pengadilan, kata dia, yang diperintahkan untuk memutarkan rekaman adalah Kabareskrim Mabes Polri. Karena itu, tidak jadi persoalan jika CDR tersebut disampaikan melalui JPU, atau langsung ke pengadilan. "Tetapi nyatanya, tadi Majelis Hakim menyatakan (bahwa) CDR itu tidak ada," sebut Suwarji pula. (rnl/jpnn)