Hakim Agung Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh rencananya menjadi saksi dalam persidangan Mario Cornelio Bernardo, hari ini Senin (28/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mario merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Namun, Andi Abu Ayyub tidak bisa memenuhi panggilan itu. Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menyatakan Andi Abu Ayyub telah menyampaikan ketidakhadirannya melalui sebuah surat.
"Ada surat yang diterima majelis hakim, saksi Andi Abu Ayyub Saleh tidak dapat hadir," kata Antonius dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10). Meski begitu, Antonius tidak menyebut perihal alasan ketidakhadiran Andi Abu Ayyub tersebut.
Sebelumnya, Andi Abu Ayyub disebut-sebut meminta sejumlah uang terkait pengurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO) yang masuk ke MA. Hal itu terungkap dari keterangan staf kepaniteraan Andi Abu Ayyub, Suprapto pada saat bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman.
Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Abu Ayyub selaku hakim pembaca dua meminta tambahan. Sehingga, permintaan komisi menjadi Rp 250 juta.
Kemudian, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Abu Ayyub kembali meminta tambahan dana menjadi Rp 300 juta. Namun, Suprapto menyatakan, uang komisi itu belum diterima olehnya maupun Andi Abu Ayyub. (gil/jpnn)