Hakim Agung Tegaskan Djodi Bukan Pegawai MA
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh mengaku tak kenal dengan tersangka dugaan suap Djodi Supratman yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima uang dari tersangka pengacara Mario CB.
Bahkan, Ayyub menegaskan Djodi bukan pegawai MA. "Saya tidak kenal, bukan pegawai MA," kata Ayyub usai merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/9), malam.
Dia membantah dalam pemeriksaan itu ditanyakan soal Djodi. Bahkan, ia membantah menerima uang dari Djodi. "Saya tidak ditanya soal itu," katanya yang diperiksa kurang lebih enam jam itu.
Namun, ia mengklaim dalam pemeriksaan itu ditanya bagaimana mekanisme Hakim Agung. "Ya saya katakan, saya sudah enam tahun jadi Hakim Agung," ujarnya.
Selain itu, Ayyub Dia mengklaim hanya disodorkan pertanyaan bagaimana mekanisme penanganan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali pada MA.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Pegawai MA Djodi Supratman sebagai tersangka dugaan suap pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.
Ayyub mengakui dirinya menangani perkara Hutomo di MA. Menurutnya, kasus itu sudah diputus pada 29 Agustus lalu dengan vonis akhir bebas.
Namun, menurutnya, vonis bebas itu tak berkaitan dengan praktik suap dengan tersangka Djodi dan Mario. (boy/jpnn)