Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Ancam Panggil Paksa Elda

Kamis, 22 Agustus 2013 – 13:02 WIB
Hakim Ancam Panggil Paksa Elda - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengancam bakal memanggil paksa saksi pengusaha Elda Devianne Adiningrat, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah.

Sebab, Elda yang juga bekas Ketua Asosiasi Perbenihan itu belum menampakkan tanda-tanda hadir untuk memenuhi persidangan.

Hakim Ketua Nawawi Pomolango mengatakan, seseorang yang dipanggil sebagai saksi di pengadilan sudah menjadi kewajiban untuk memenuhinya. "Di Undang-undang diperkenankan pemanggilan paksa untuk saksi yang tidak patuh," kata Nawawi, di persidangan.

Dia mengingatkan, saksi yang dipanggil sebaiknya tak menunda kehadiran. "Karena itu diatur dalam Undang-Undang, kita lihat Menteri Suswono saja dapat meninggalkan semua pekerjaannya" tegas Hakim.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rini Triningsih, mengatakan, saksi Elda akan datang siang ini. "Elda ada konfirmasi datang jam satu siang," kata Rini.

Sidang kali ini bakal menghadirkan enam orang saksi, yakni Mentan Suswono, Sekretaris Mentan Baran Wirawan, dan orang dekat Suswono, yakni Soewarso, pengusaha yang juga putra Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin Ridwan Hakim, serta pengusaha Denny Adiningrat. Namun hingga siang ini terpantau baru Suswono, Soewarso dan Baran yang diperiksa. (boy/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengancam bakal memanggil paksa saksi pengusaha Elda Devianne Adiningrat, dalam perkara dugaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close