Hakim Ancam Putra Syarief Hasan Tujuh Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nani Indrawati, sempat mengancam Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Putra Menteri Koperasi Syarif Hasan itu dianggap selalu berbohong dalam memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hendra Saputra.
"Ketika saudara dinyatakan memberikan keterangan tidak benar, ancamannya tujuh tahun ya," kata Nani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5).
Mendengar pernyataan tersebut, Riefan menyatakan bahwa dirinya memberikan keterangan dengan jujur dan benar. "Iya bu," jawabnya.
Dalam kesaksiannya, Riefan membantah sebagai pihak yang mendirikan PT Imaji Media. Menurut putra Syarief Hasan itu, Hendra yang mendirikan perusahaan tersebut.
"Mungkin diawali saya bekerja sama dengan Hendra. Dia datang ke kantor saya dan dia memberi tahu saya mendirikan perusahaan," ujar Riefan.
Riefan menjelaskan, setelah Hendra tidak bekerja di PT Rifuel, Hendra mendirikan perusahaan dan mendapatkan proyek di Kemenkop UKM dengan proyek pengadaan Videotron.
"Kita adakan kerja sama. Cuma tidak jadi. Akhirnya saudara Hendra sampaikan info PT Imaji Media mendapatkan proyek," ungkap Riefan.