Hakim Anggap CCTV Olivier Sah jadi Barang Bukti
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan CCTV Cafe Olivier sah dijadikan alat bukti persidangan Jessica Kumala Wongso.
Anggota Majelis Hakim Partahi Tulus Hutapea, menyatakan jika penasihat hukum sesuai keterangan ahli berpendapat CCTV itu diduga di-tempering, maka bisa menindaklanjutinya secara hukum.
Menurut Partahi, penasihat hukum bisa menggunakan sarana hukum sesuai pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.
Dia menegaskan, alat bukti elektronik sudah sering dipakai dalam pembuktian di persidangan.
Karenanya ia menegaskan rekaman CCTV dapat dijadikan perluasan pasal 184 KUHAP sebagai barang bukti dan petunjuk. Hal ini juga diperkuat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Rekaman CCTV bisa dijadikan sebagai perkuasan 184 kuhap sebagai barang bukti," kata Partahi di sidang vonis Jess, Kamis (27/10).
Hakim juga berpendapat bahwa CCTV di Olivier bukan sengaja dipasang untuk kasus yang terjadi.
Tapi, memang untuk memantau segala aktivitas dan kejadian keseluruhan di Olivier. (Boy/jpnn)