Hakim Bakal Beri Hukuman Mati, Pengedar Sabu-Sabu Masih Ngeles
Senin, 07 Agustus 2017 – 10:08 WIB
“Terdakwa bersama dua orang lainnya yang tak dikenal terlihat seperti sedang bertransaksi narkoba. Ketika didatangi, ternyata benar,” kata Faisal.
Dia menambahkan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Yang kami temukan berupa sepuluh gram sabu-sabu, korek api, handphone Nokia dan uang Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,” beber Faisal.
Ramzi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Dia akan menjalani persidangan lanjutan pada 10 Agustus 2017. (osa)