Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak
Selain itu, hakim, juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
‘‘Membebankan biaya perkara untuk ke dua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara,’‘ tandasnya.
Putusan bebas tersebut juga dibenarkan oleh penasehat hukum WA Damai Indianto, SH. Dia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa kliennya divonis bebas di PT Tinggi Jambi. Hanya saja, dia belum menerima salinan putusan secara resmi.
‘‘Iya kita sudah mengetahui bahwa WA divonis bebas oleh PT Jambi namun kita belum menerima salinan putusan tersebut,’’ ungkap Damai saat dikonfirmasi Jambi Ekspres Senin (27/08).
Dijelaskan Damai, pihaknya tentu mengapresiasi putusan tersebut. Namun demikian, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum puas, masih bisa mengajukan kasasi.
‘‘Kalau untuk banding tidak ada lagi, namun pada tingkat kasasi masih bisa,’’ sebut Damai.
Lantas bagaimana tanggapan kejaksaan? JPU Kejari Muara Bulian Vanda mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengetahui terdakwa WA divonis bebas.
Sama dengan kuasa hukum terpidana, pihaknya juga belum mendapatkan secara resmi salinan putusan bebas tersebut.