Hakim Belum Siap, Vonis Pegawai Chevron Ditunda
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:42 WIB
Kukuh dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa mengatakan Kukuh terbukti telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo, dari proyek bioremediasi pada 2006 sampai 2010.
Herland sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 6,9 juta.