Hakim dan Panitera MK Diperiksa KPK untuk Atut
jpnn.com - JAKARTA - Dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati serta Panitera MK Kasianur Sidauruk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/2). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Maria, Anwar dan Kasianur tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Namun mereka tidak banyak berkomentar mengenai pemanggilannya sebagai saksi untuk Atut.
Maria mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Atut terkait sengketa Pilkada Lebak. Selebihnya dia memilih bungkam. "Iya (untuk Bu Atut). Untuk Lebak," katanya di KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
Hal senada disampaikan Kasianur. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Atut. "Masih ada kaitannya dengan Lebak," ucapnya.
Dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Atut merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Ketiganya kini sudah berstatus sebagai terdakwa. (gil/jpnn)