Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
Suaedi lantas menjelaskan proses perhitungan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun tersebut.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung RI meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini pada 14 November 2023.
"Ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI perihal bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dan permintaan keterangan ahli. Nah, prosesnya di kami berlaku bahwa setiap permintaan itu tidak serta-merta dilakukan langsung surat penugasan, ada sarana ekspose. Jadi, yang kedua surat tugas itu baru kami terbitkan itu 26 Februari 2024," kata Suaedi.
Ditemui seusai persidangan Penasehat Hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mengungkapkan kekecewaannya dan menyebutkan saksi terbukti tidak menjalankan SOP sebagai audior.
"Hanya menganalisa daan menyimpulkan berdasarkan BAP yang diperlihatkan penyidik. Demikian pula ketika melakukan kunjungan lapangan, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi, hanya dating ke lapangan saja,” ujar Junaedi Saibih.
Dia menyebutkan di persidangan terbukti bahwa angka Rp 271 Triliun bukan berdasarkan hasil perhitungan BKPK.
"Ahli hanya mengadopsi angka yang dihitung oleh ahli lingkungan dan tanpa mengkonfirmasi dan memverifikasinya,” jelas Junaedi.(mcr8/jpnn)