Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Heran Saksi Kaya Raya

Kasus Suap di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok

Senin, 29 Juni 2009 – 18:23 WIB
Hakim Heran Saksi Kaya Raya - JPNN.COM
JAKARTA—Sama dengan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Agus Sjafiin Pane sebelumnya, saksi yang disidangkan pada persidangan Senin (29/6)  juga membantah telah menerima uang. Kali ini, yang dihadirkan sebagai saksi adalah Natigor Pangapul Manalu, rekan kerja Agus di Kantor Bea Cukai. Dengan tegas dia menolak mentah-mentah tudingan bahwa dirinya telah mendapatkan uang dari Piosi maupun dari terdakwa.

Uang yang ditemukan tim penyidik KPK dalam tasnya, baik pecahan rupiah maupun dolar Amerika, Australia, dan Singapura, menurut dia merupakan dana keluarga. “Semua uang dolar itu uang yang saya tukarkan dan dikasih orang tua. Kalau uang Rp25 juta yang ditahan KPK sebagai bukti, itu pemberian ayah saya untuk membayar tukang yang merenovasi rumah saya,” kata Natigor yang terlihat mantap menjawab semua pertanyaan JPU KPK maupun majelis hakim.

Ditambahkannya, selama ini dirinya bekerja di jalur hijau. Dia pun mengaku tidak pernah mendengar kalau ada pembagian uang mingguan yang sumbernya dari importir. “Saya tidak pernah menerima uang. Transferan uang di rekening saya itu dari adik saya, bukan dari pengusaha,” kilahnya. Namun jawaban Natigor sempat membuat para hakim tersenyum. “Wah uang sebanyak ini Anda bilang uang keluarga, kaya sekali ya Anda ini,” celetuk anggota majelis hakim Teguh Heriyanto pada Natigor, saat JPU KPK menunjukkan bukti-bukti yang ada.

Untuk diketahui,  Agus yang pejabat fungsional pemeriksa dokumen pada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, menjadi terdakwa karena menerima suap dari sejumlah importir. Uang tersebut diterimanya tidak langsung dari tangan pemberi, tetapi melalui kurir. (esy/JPNN)

JAKARTA—Sama dengan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus suap dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close