Hakim Ibrahim Dibantarkan
Kamis, 01 April 2010 – 17:05 WIB
Ini berarti penahanan Ibrahim berlangsung kurang dari 24 jam sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus suap pada Rabu pagi. Dia tertangkap tangan menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Pembantaran adalah tak dihitungnya masa tahanan tersangka dengan alasan tertentu seperti sakit.
Dijelaskan Johan, Ibrahim dipindah ke RS Polri karena merupakan rumah sakit rujukan KPK. Pemindahan ini sekaligus memupuskan keinginan Ibrahim agar tetap dirawat di Mitra Internasional. Sebelumnya, Kamis pagi, pengacara Firman Wijaya mengajukan permohonan agar kliennya tak dipindah. Alasannya, Ibrahim sudah biasa menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.