Setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat (1/7) Imas dan Odi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya disangkakan pasal penyuapan. Imas diduga menjanjikan kemenangan atas perkara hubungan industrial antara perusahaan itu dengan serikat buruh karyawannya yang kini proses perkara sudah di Mahkamah Agung. KPK mengamankan sejumlah bukti, diantaranya uang tunai Rp200 juta dan sebuah mobil. (gel/jpnn)
JAKARTA - Imas Dianasari, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/7) kembali menjalani pemeriksaan di KPK.