Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun, Kubu Imam Nahrawi Isyaratkan Perlawanan

Selasa, 30 Juni 2020 – 20:51 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun, Kubu Imam Nahrawi Isyaratkan Perlawanan - JPNN.COM
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, ada kemungkinan kliennya mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Meski demikian, Zaenab mengaku masih terus berkomunikasi dengan Imam terkait langkah hukum yang pasti ke depannya.

"Ini masih berproses selama tujuh hari. Tetapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," kata Zainab saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Zainab menerangkan bahwa kliennya merasa kecewa atas vonis 7 tahun pidana penjara yang dijatuhkan pada Senin kemarin. Zainab sendiri mengaku terus berdiskusi dengan Imam setelah sidang ditutup.

"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 dimana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama, beliau minta kami penasihat hukum untuk terus berjuang bersama. Bagaiamanapun apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," kata Zainab.

Zainab melihat tidak ada saksi fakta di persidangan yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia menyebut, dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pemberian kepada kliennya.

"Jadi tidak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi enggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," beber Zainab.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pidana penjara 7 tahun terakit perkara suap dana hibah tahun anggaran 2018 kepada KONI.

Tim penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, ada kemungkinan kliennya mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close