Hakim Kabulkan Gugatan Honorer K2, Alhamdulillah
jpnn.com, MATARAM - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengabulkan gugatan delapan honorer K2 Dompu, NTB, yang SK pengangkatannya sebagai CPNS dibatalkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Putusan PT TUN itu menguatkan putusan hakim PTUN Mataram yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Dompu, BKN RI bernomor F.26.30/V.88-7/60 tanggal 7 September, dan BKN Regional X Denpasar dengan nomor 273/KR.X.K/IX/2016, tanggal 9 September 2016.
Setelah putusan tingkat PTUN Mataram awal Juli lalu, tergugat II dan III, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan BKN Regional X Denpasar, mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.
Putusan banding akhirnya dikeluarkan PT TUN setelah melihat berkas yang diajukan tergugat.
Dalam surat pemberitahuan putusan banding, PT TUN memenangkan penggugat, dalam hal ini 8 CPNS K2 Dompu. Mereka menguatkan putusan PTUN Mataram bernomor 132/G/2017/PTUN MTR.
Tim kuasa hukum 8 penggugat, Yan Mangandar Putra mengatakan, dengan keluarnya putusan tersebut, Bupati, BKN RI, dan BKN Regional diharapkan tidak menempuh upaya hukum lagi.
Sebab, pertimbangan PTUN Mataram dan PT TUN Surabaya, sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. ”Harapan kami tidak ada kasasi ini,” kata Yan, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).