Hakim Kasus Bali Nine Dituding Minta Suap, Ini Reaksi Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau menggubris tuduhan dari pengacara dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tentang permintaan suap dari hakim di Pengadilan Negeri Denpasar saat pesakitan yang dikenal dengan sebutan duo Bali Nine itu diadili. Menurut Jokowi, harusnya tuduhan itu dilontarkan saat jauh-jauh sebelumnya.
"Mestinya hal-hal seperti itu disampaikan sekian tahun lalu. Ya jawaban saya itu," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (27/4).
Tuduhan suap itu awalnya dilontarkan Muhammad Rifan yang pernah mendampingi duo Bali Nine. Pernyataan itu lantas dikutip oleh media-media massa Australia.
Seperti dikutip dari laman Sydney Morning Herald, Rifan menyebut beberapa waktu lalu sebenarnya telah tercapai kesepakatan dengan hakim untuk membayar Australia Dolar (AUD)130.000 agar Chan dan Sukumaran dihukum kurang dari 20 tahun penjara. Namun, kesepakatan itu batal setelah hakim mendapat intervensi dari pejabat pemerintah di Jakarta agar menjatuhkan hukuman mati bagi Chan dan Sukumaran.
Hakim kemudian meminta uang lebih besar, dengan alasan risiko yang lebih besar untuk membuat keputusan yang ringan. Namun, Rifan menyebut tidak memiliki uang sesuai dengan jumlah yang diminta hakim
Menlu Australia Julie Bishop pun memakai pengakuan Rifan itu sebagai senjata untuk kembali meminta pembatalan hukuman mati bagi dua warga negaranya. Namun, Presiden Joko Widodo konsisten dengan sikapnya.
"Ya jawaban saya itu. Kenapa tidak disampaikan dari dulu, saat peristiwa itu terjadi," tandasnya.(flo/jpnn)