Hakim 'Kebanjiran' Perkara Korupsi
Jumat, 24 Februari 2012 – 11:49 WIB
Hadi mengemukakan, banyaknya perkara korupsi yang sedang ditangani PN Palangka Raya tidak sebanding dengan jumlah Hakim Tipikor. Sebab, sekarang ini hakim tipikor baru ada sekitar tujuh orang, tiga dari Ad Hoc, dan empat dari hakim karir.
Namun, walau jumlah hakim Tipikor di PN Palangka Raya tidak sebanding, yang berwenang untuk menambahnya tetap berada di Mahkamah Agung (MA). “Ada tujuh orang memang hakim Tipikor, tapi itu masih kurang. Apalagi, Kepala PN juga masuk di Hakim tipikor itu. Ya, tergantung MA lah menambahnya,” pungkasnya. (jwr)