Hakim Ketok Palu, Eks Rektor UIN Suska Riau Dihukum 2 Tahun Penjara
Sebelumnya JPU menuntut Akhmad Mujahidin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Terkait putusan yang lebih rendah dari tuntutan JPU itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan menyatakan belum menentukan sikap.
“Kami pikir-pikir,” kata Agung saat dikonfirmasi JPNN.com.
Hal serupa juga disampaikan Akhmad Mujahidin yang menyatakan pikir-pikir.
Dia diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut.
Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan jaringan internet kampus.
Status tersangka disematkan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru kepada Akhmad Mujahidin pada 19 September 2022 lalu.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Benny sudah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan. (mcr36/jpnn)