Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana
KPUD Sahkan SERASI jadi Cabup Tanpa KlarifikasiSenin, 30 Agustus 2010 – 21:13 WIB
Sementara, anggota KPU Bombana, Iskandar, menjelaskan bahwa dukungan PPRN itu disahkan KPU untuk pasangan cabup nomor urut lima, karena dalam pengisian formulir pendaftaran calon, jelas-jelas diusung oleh Ketua Umum DPC PPRN Bombana, Baco Pance dan sekretarisnya, sehingga tidak perlu lagi melakukan klarifikasi. Dikatakan Iskandar, selama penelitian administrasi dan klarifikasi berkas calon dari 29 Mei sampai 4 Juni 2010, tidak ada pemberitahuan kepada KPU tentang adanya pembekuan pengurus PPRN Bombana yang lama, dari Baco Pande ke Irawan Hasan. Baru setelah selesai masa penelitian berkas dan klarifikasi, ada yang menyampaikan.
"Pada saat pendaftaran calon, tidak ada berkas yang mendukung pasangan Atikurrahman. Yang ada hanya surat penegasan, hanya SK penonaktifan (DPC dan DPW PPRN) tanggal 25 Juni. Tidak ada tembusan ke KPU, sehingga KPU mengambil sikap mengesahkan pasangan nomor lima," jelas Iskandar.
Sikap KPU tersebut, dianggap salah oleh Hakim Konstitusi. Menurut M Akil Mochtar, KPU Bombana harus melakukan klarifikasi. "Salah saudara itu. Permasalahannya tidak bisa seperti itu. Kami banyak menangani masalah seperti ini. KPU jangan menyongsong masalah. Ada something wrong di sana," kata M Akil Muchtar.