Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim MA Diminta Perberat Hukuman Mafia Tanah demi Efek Jera

Selasa, 29 Agustus 2023 – 17:44 WIB
Hakim MA Diminta Perberat Hukuman Mafia Tanah demi Efek Jera - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, MAKASSAR - Pengamat hukum menilai masyarakat menunggu komitmen dari Mahkamah Agung (MA) memberantas dengan praktik mafia tanah khususnya di Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan pengamat hukum Zainuddin Djaka terkait dengan pengajuan kasasi perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu dengan terdakwa Ahimsa Said.

Ahimsa Said diketahui mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PT Makassar Nomor 919/PID/2022/PT MKS tertanggal tanggal 9 Februari 2023 yang menghukum Ahimsa Said empat tahun penjara.

"Sebagai efek jera, MA harusnya bisa memperberat hukuman pelaku mafia tanah. Bukan pengurangan, karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera. Apalagi kalau mengenai tanah, kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin, Selasa (29/8).

Dihubungi terpisah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Makassar Yan Septedyas sebagai pelapor perkara ini ke polisi mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait dengan putusan hakim atas kasasi yang diajukan oleh Ahimsa Said.

"Kami hanya berdasar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," ujar Yan Septedyas.

Dia menegaskan, dalam asas hukum pidana disebutkan setiap warga negara wajib mendapat perlindungan hukum.

"Maka Kementerian ATR/BPN dalam hal ini saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar waktu itu wajib memberikan perlindungan kepada warga negara atau badan hukum yang mempunyai Sertipikat Hak Atas Tanah dengan cara melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan Sertipikat Hak Atas Tanah ke pihak berwajib," tutur Yan Septedyas lebih lanjut.

Pengamat hukum menilai masyarakat menunggu komitmen dari Mahkamah Agung (MA) memberantas dengan praktik mafia tanah khususnya di Kota Makassar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News