Hakim Marah, PH juga Heran, Kok Cuma Berkas Kasus Guru PAUD yang Naik
“Besok buku tabungan sebagai bukti pengembalian uang itu juga dibawa dan itu sudah cukup menjadi bukti meringankan dari terdakwa,” kata Putu Ngurah Rajendra.
Sementara Deni Nur Indra, selaku penasihat hukum terdakwa (ditunjuk majelis hukum mengingat terdakwa tak punya biaya) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi yang meringankan.
Namun karena dirasa sudah cukup oleh majelis hakim dengan hanya bukti pengembalian uang tersebut, pihak penasihat hukum (PH) pun tidak akan mengajukan saksi a de charge.
“Ada juga kasus lain karena jumlah penerima kan ratusan, tapi kenapa cuma terdakwa yang berkasnya bisa naik. Kepala sekolah juga menandatangani rekomendasi karena tuntutan dari atas dan ini untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya. (cr-met/radarlombok/jpnn)
(Baca juga: Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan)