Hakim Memvonis Pembunuh Anak Kandung 15 Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumsel memvonis 15 tahun penjara, Manaf, 30, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung sendiri.
Warga Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing, OKI, Sumsel, dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Aline Oktavia SH dengan anggota Umi Kusuma SH dan Lina Sapitri SH, Kamis (2/3).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Solahuddin SH yakni hukuman 13 tahun penjara.
“Karena yang dibunuh anak sendiri dan tanpa ada penyesalan,” kata hakim ketua menyebut hal yang memberatkan hukuman.
Sementara terdakwa usai persidangan mengaku menerima putusan tersebut. Dirinya tampak menunduk saat persidangan dan mengaku menyesal. “Iya, saya pasrah,” ungkapnya.
Terpidana sebelumnya dijerat pasal 80 ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kejadian yang dilakukan Manaf pada 17 September 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah terdakwa.
Terdakwa melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anaknya yang mengakibatkan kematian.