Hakim Mengabulkan Praperadilan Putranya, Ibu Pegi Setiawan Menangis
Pegi Setiawan harus langsung dibebaskan setelah hakim memutus kabul praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum.
"Sesuai dengan hasil rempukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman," ujar Asep.
"Secara hukum ketika sudah ditetapkan, diputuskan, serta dibacakan di pengadilan maka putusan tersebut sudah berlaku sejak dibacakan," lanjutnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.
"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman.(mcr27/jpnn)