Hakim MK Kecewa Tudingan Gaji Rp 300 Juta
Sabtu, 04 Februari 2012 – 02:49 WIB
"MK itu tiap tahun dan sudah tiga tahun berturut-turut diperiksa BPK selalu dengan predikat terbaik, Wajar Tanpa Pengecualian. Bahkan kita menjadi pelopor kerjasama dengan KPK. Seluruh pegawai MK wajib lapor harta kekayaan ke KPK, bukan hanya hakim atau pejabatnya, tapi seluruh pegawai," ujarnya.
Karena itu, Akil sangat menyesalkan pernyataan sekretaris MA yang menyudutkan MK. Menurut dia, jika berniat meningkatkan kesejahteraan hakim, MA seharusnya tidak lantas menuding hakim MK yang dinilai memiliki penghasilan tinggi. "Kalau mau meningkatkan kesejahteraan hakim, jangan menuding hakim MK. Kita sih senang-senang saja, kalau gaji kita sebanyak itu. Tapi apa pantas, di tengah rakyat yang susah seperti ini," katanya.
Sebelumnya, dalam situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (www.badilag.net) pada berita berjudul "Kami Ingin Meningkatkan Kesejahteraan Aparat Peradilan", sekretaris MA Nurhadi mengatakan peningkatan kesejahteraan hakim akan mencontoh metode penggajian hakim MK. Dalam situs tersebut, Nurhadi mengatakan setiap bulan, hakim konstitusi memperoleh penghasilan hingga Rp250 juta-Rp300 juta. Sedangkan, untuk pegawai golongan III/a memperoleh tunjangan hingga Rp11 juta per bulan.