Hakim MK Minta Bambang Perbaiki Materi Permohonan
Simpatisan SBY yang Ajukan Uji Materiil Ketentuan Hak AngketKamis, 11 Maret 2010 – 19:56 WIB
Bambang pun mencontohkan, antara lain dalam hal rapat hak angket yang digelar terbuka untuk umum. Menurutnya, dalam UU No 6 tahun 1954, disebutkan bahwa pelaksanaan rapat hak angket dilaksanakan secara tertutup. Dirinya mengaku tak melihat adanya dasar pelaksanaan rapat hak angket itu secara terbuka. "Pelaksanaan kemarin (sidang Pansus Hak Angket Century, Red), saya tidak menemukan itu," katanya.
Menurut Bambang, dengan adanya dua undang-undang mengenai hak angket, jika saling melengkapi maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun yang terjadi belakangan, dinilainya justru tidak saling melengkapi. "Saya tak berfikir hak angket DPR harus dicabut. DPR harus ada hak angket. Tapi, harus ada tertib hukum," tukasnya. (wdi/jpnn)