Hakim Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati 3 Penyeludup Narkoba
jpnn.com, PEKANBARU - Tujuh penyeludup narkoba 5 kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi dijatuhi hukuman yang berbeda di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11) kemarin.
Tiga divonis hukuman mati, tiga lainnya 20 tahun penjara sedangkan satu lagi 15 tahun penjara.
Ketujuh terpidana tersebut adalah, Anton, Khairuddin, Ramli, Agung Wijaya, Harianto alias Pao Pao, Arianto, dan Suripto alias Sukien alias Akien.
Vonis dibacakan satu per satu oleh tiga orang majelis hakim yakni, Sorta Ria Neva, Toni Irvan dan Abdul Aziz.
Jaringan pengedar narkoba ini diungkap BNNP Riau pada Maret lalu diawali dengan penangkapan terhadap Hariyanto dan Suripto di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kecamatan Kandis usai menjemput barang haram itu dari Pulau Rupat, Bengkalis.
Dari tangan keduanya ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dengan total berat 5 kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi. Usai mengamankan dua orang pertama kemudian melakukan penangkapan terhadap lima pelaku lainnya.
Terdakwa pertama yang didudukkan untuk mendengarkan vonis adalah Suripto alias Sukien. Dia merupakan bos dari para pelaku lainnya.
''Mengadili terdakwa Suripto dengan hukuman mati,'' kata Sorta.