Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Seluruh Rekening Sofyan Basir
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor memberikan vonis bebas kepada mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membuka blokir seluruh rekening Sofyan Basir dan keluarganya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum, memerintahkan pembukaan blokir rekening terdakwa, keluarga pihak terkait lainnya," kata ketua majelis hakim Hariono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Sofyan Basyir 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Namun, majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar dan Ugo menilai Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir agar dibebaskan dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan haknya," ucap hakim Hariono menambahkan.
Pembukaan blokir tersebut adalah sebagaimana permintaan dari penasihat hukum Sofyan.
"Terhadap pemblokiran rekening Sofyan Basir, keluarga dan pihak terkait lain karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan maka diperintahkan untuk membuka blokir sebagaimana dimohonkan penasihat hukum terdakwa," ujar hakim Hastoko menegaskan.