Hakim Perintahkan KPK Usut Rapat "Bagi-Bagi Jatah" Pimpinan Komisi V
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan fakta adanya rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera harus ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut hakim, ini sudah menjadi fakta hukum di persidangan sehingga harus ditindaklanjuti.
Menurut hakim, fakta itu ialah adanya skenario dari pihak-pihak tertentu di Komisi V dengan pejabat Kementerian PUPR untuk memuluskan pembahasan APBN Kemenpupera.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
Jaksa KPK Ronald F Worotikan mengatakan, apa yang menjadi putusan majelis hakim itu akan ditindaklanjuti.
Termasuk keterangan Damayanti soal rapat setengah kamar yang diduga menjadi ajang untuk pengaturan dana aspirasi antara Komisi V dan Kemenpupera.
"Putusan majelis hakim menyebutkan adanya keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kami dalami," ujar Ronald usai sidang.
Damayanti juga siap membantu KPK membongkar keterlibatan pimpinan dan anggota Komisi V DPR dalam pengaturan anggaran.