Hakim Pernah Minta Uang ke Arthalita, Dipromosikan jadi Ketua PT
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan promosi yang diberikan pada Hakim Chaidir menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, berdasarkan sejumlah penilaian. Termasuk track record yang bersangkutan.
Sehingga tidak benar jika MA disebut mengeyampingkan fakta Hakim Chaidir pernah dijatuhi sanksi non palu selama 1 tahun dan dibebaskan dari jabatan Ketua PN Jakarta Barat, karena meminta uang ke Arthalita Suryani, mantan terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, untuk bermain golf.
“Saya kira forum promosi mutasi rapat pimpinan punya pertimbangan sendiri. Apabila dipandang cakap dan sudah jalani sanksi, sudah menandatangani pakta integeritas, tidak boleh hakim dihukum selamanya,” kata Kepala Humas MA, Ridwan Mansyur, menjawab JPNN di Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut Ridwan, beberapa waktu lalu memang benar Hakim Chaidir pernah diberi sanksi non palu selama tiga tahun dan dibebastugaskan dari jabatan Ketua PN Jakarta Barat, tahun 2008 lalu. Sanksi dijatuhkan oleh Badan Pengawas MA, setelah Arthalita dalam persidangan menyebut Chaidir pernah meminta uang kepada dirinya untuk kepentingan bermain golf.
Namun meski begitu, sanksi tetaplah sanksi dan setiap penegak hukum harus menjalaninya dengan lapang dada. Hanya saja prinsip promosi mutasi menurut Ridwan, tidak selamanya seorang hakim yang dinilai bersalah menjalani hukuman seumur hidup.
Ketika yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman, apalagi rekomendasi hanya dijatuhkan oleh Badan Pengawas dan bukan rekomendasi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk dipecat, maka promosi dapat kembali diberikan.
“Tentu tidak mungkin orang selamanya dihukum. Kalau dia sudah dianggap mejalani hukum dan dipandang cukup kompeten, maka dapat diberi promosi. Selama ini juga karirnya cukup baik menjalaninya dari bawah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Chaidir beberapa waktu lalu dinilai oleh Badan Pengawas MA, terbukti melanggar etika perilaku hakim karena meminta uang ke Arthalita. Ia kemudian dijatuhi non palu tiga tahun dan dibebastugaskan dari jabatan Ketua PN Jakbar.