Hakim Perpanjang Pemeriksaan Kejiwaan Walfrida
jpnn.com - JAKARTA - Permohonan tim pengacara Walfrida Soik untuk memperpanjang pemeriksaan kejiwaan terhadap kliennya telah disetujui. Dalam sidang kemarin (29/12), pemeriksaan kejiwaan yang seharusnya berakhir, akan dilanjutkan hingga 10 hari kedepan terhitung dari disetujuinya permohonan.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI di Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin mengatakan, perpanjangan itu bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan TKI asal asal Atambua, NTT, tersebut secara komprehensif.
Menurut Dino, hal itu dirasa perlu jika meninjau kembali latar belakang dan motif penusukan yang telah dilakukan Walfrida pada majikannya. Walfrida sendiri sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Permai Johor sejak 17 November lalu, setelah permohonan pemeriksaan dikabulkan dalam sidangnya.
"Pada pemeriksaan ini, lebih difokuskan untuk mengetahui keadaan mental Walfrida pada saat kejadian. Kalau pemeriksaan terdahulu kan lebih untuk memastikan Walfrida bersalah atau tidak," ujar Dino melalui pesan singkatnya, Minggu (29/12).
Selain itu, lanjut dia, tim dokter RS jiwa akan mengunjungi rumah Walfrida sebagai bagian dari pemeriksaan latar belakang walfridan pada awal Januari 2014. KBRI telah berkoordinasi denga Direktur Perlindungan WNI Indonesia di Luar Negeri dan Pemkab Belu untuk pengaturan menyangkut kunjungan tersebut.
Dino juga menyampaikan, selain perpanjangan tersebut, permohonan pemanggilan kembali tujuh orang saksi kunci untuk diperiksa ulang juga di kabulkan. Saksi kunci yang akan dipanggil kembali antara lain, suami dan anak korban, sepasang suami istri warga negara (WN) Malaysia yang pertama kali menjumpai Walfrida selepas peristiwa pembunuhan dan agen pembantu rumah di Kelantan. "Pengajuan Walfrida sebagai saksi juga dikabulkan. Walfrida akan jadi saksi di sidang pembelaan nanti," ungkap pria berkacamata itu.
Dino menuturkan, sidang yang dimulai pukul 11.00 waktu setempat itu hanya berjalan kurang lebih satu jam. Agenda sidang yang tadinya akan dilakukan pembacaan hasil laporan pemeriksaan kejiwaan Walfrida, berganti dengan pengajuan permohonan yang dilakukan oleh tim pengacara pembela. Dalam sidang tersebut, selain dihadiri oleh perwakilan KBRI L juga dihadiri oleh tim satgas KBRI KL yang dipimpin oleh Hermono (DCM) dan Prabowo Subianto serta wakil Migrant Care di Malaysia. Hadir pula pegacara pengawas dari keluarga korban dan perwakilan Komnas HAM Malaysia.
Dalam sidang tersebut, menurut Dino, tidak banyak pengajuan keberatan yang dilakukan oleh pihak jaksa. "Jaksa penuntut umum tidak banyak intervensi. Jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang mengabulkan permohonan tersebut, dengan pertimbangan perlunya pemeriksaan yang seksama mengingat tuntutan jaksa adalah hukuman mati," jelasnya.
Sidang lanjutan kasus Walfrida akan dilakukan maraton pada Januari 2014. Sidang dimulai pada 12 Januari 2014, kemudian dilanjutkan pada 19, 27 dan 30 Januari. Pada rentetan sidang tersebut, akan diisi dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan hasil diagnosa forensik psikis dan orientasi ke keluarga walfrida.